Menuju konten utama

Korupsi DAK Kebumen: KPK Panggil Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu

Penyidik KPK memanggil Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka sebagai saksi Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan dalam kasus korupsi DAK Kebumen tahun 2016.

Korupsi DAK Kebumen: KPK Panggil Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Jakarta, Selasa (12/2/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka sebagai saksi Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen tahun 2016.

Pemanggilan Putut oleh penyidik KPK yang dijadwalkan hari ini, dalam rangka untuk merampungkan berkas pemeriksaan Taufik Kurniawan terkait kasus korupsi DAK Kebumen.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/3019).

Hingga saat ini, KPK masih menyidik keterlibatan Taufik dalam kasus korupsi DAK Kebumen. Sejumlah pihak pun sudah dikonfirmasi KPK.

KPK pernah memeriksa sejumlah anggota legislatif seperti Kahar Muzakir (Ketua Komisi III), Ahmad Riski Sadig (Anggota DPR RI), dan Said Abdullah (Anggota DPR) pada Selasa (12/2/2019).

Terakhir, KPK memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Wahyu Kontardi dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Subeno, Kamis (28/2/2019) kemarin.

KPK menjerat Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Taufik diduga menerima uang dari Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dalam rangka membantu penambahan DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN.

Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DAK KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno